Laporan Tahunan PPID Pelaksana Dinas ESDM Prov. Sumsel Tahun 2026
Ringkasan Eksekutif
Laporan Tahunan PPID Pelaksana Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 memuat gambaran pelaksanaan layanan informasi publik selama periode Januari sampai dengan Desember 2026.
Pada Tahun 2026, PPID Pelaksana Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan telah mengelola sebanyak 127 informasi publik yang tersedia melalui sistem informasi dan website resmi. Informasi tersebut meliputi informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat, publikasi kegiatan, dokumen pelayanan publik, serta informasi sektor energi dan sumber daya mineral.
Selama periode pelaporan, tercatat sebanyak 1 permohonan informasi publik yang diterima dan telah diselesaikan sesuai ketentuan layanan informasi publik.
Dari sisi pemanfaatan layanan digital, jumlah pengunjung layanan PPID mencapai 736 kunjungan sepanjang tahun 2026. Hal ini menunjukkan adanya pemanfaatan layanan informasi publik secara elektronik oleh masyarakat.
Secara umum, pelaksanaan layanan informasi publik pada Tahun 2026 berjalan dengan baik dan mendukung prinsip keterbukaan informasi publik, meskipun masih terdapat beberapa tantangan dalam penguatan sistem digital, pengelolaan data sektoral, dan peningkatan partisipasi masyarakat terhadap layanan PPID.
Statistik Layanan PPID
Statistik otomatis berdasarkan data layanan PPID tahun 2026
1
0
127
1
0
0
0
736
Kata Pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya, Laporan Tahunan PPID Pelaksana Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 dapat disusun dan diselesaikan dengan baik.
Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan layanan informasi publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain sebagai media evaluasi internal, laporan ini juga menjadi sarana transparansi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan.
Sepanjang Tahun 2026, PPID Pelaksana Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui penyediaan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP), optimalisasi layanan digital, serta peningkatan respons terhadap permohonan informasi masyarakat.
Kami menyadari bahwa pelaksanaan layanan informasi publik masih memerlukan penyempurnaan di berbagai aspek. Oleh karena itu, masukan dan saran dari seluruh pemangku kepentingan akan menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas layanan PPID ke depan.
Akhir kata, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan.
Palembang, 2026
PPID Pelaksana
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Sumatera Selatan
Visi & Misi PPID
Visi
"Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Inklusif demi Terpenuhinya Hak Masyarakat atas Informasi."
Misi
- Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
- Menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat.
- Membangun sistem dokumentasi yang tertib dan modern.
- Meningkatkan kapasitas dan kompetensi petugas PPID.
Maklumat Pelayanan
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Struktur Organisasi

Tugas & Fungsi
Tugas Pokok PPID
Melaksanakan koordinasi, pengelolaan, dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi di lingkungan Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Rincian Tugas Berdasarkan Jabatan
PPID Pelaksana
- Memberikan arahan kebijakan strategis terkait pelayanan dan pengelolaan informasi publik di lingkungan Dinas ESDM.
- Memutuskan status informasi publik (Informasi Terbuka atau Informasi Dikecualikan) melalui proses Uji Konsekuensi.
- Menyelesaikan sengketa informasi publik pada tahap keberatan internal sebelum berlanjut ke Komisi Informasi.
- Mewakili dinas dalam persidangan sengketa informasi (jika diperlukan) atau memberikan kuasa kepada bawahan.
- Menjamin ketersediaan anggaran dan sarana prasarana pendukung operasional PPID.
Sekretaris PPID
- Mengelola dan mengkoordinasikan penyediaan informasi publik dari seluruh bidang, cabang dinas, dan UPTD.
- Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dan SOP pelayanan informasi di lingkungan Dinas.
- Melakukan verifikasi dan klasifikasi informasi publik.
- Memastikan permohonan informasi ditanggapi sesuai batas waktu (10+7 hari kerja).
- Melaporkan pelaksanaan layanan informasi publik kepada Atasan PPID dan PPID Utama (Diskominfo).
Bidang Pengelola Informasi
- Mengumpulkan dan mendata informasi publik dari tiap Bidang (Minerba, Energi, Ketenagalistrikan, Geologi) secara berkala.
- Melakukan penataan informasi yang dihasilkan oleh unit kerja untuk dimasukkan ke dalam DIP.
- Memastikan setiap kebijakan atau program strategis dinas terdokumentasi dengan baik agar siap dipublikasikan.
Bidang Pelayanan Informasi
- Menyediakan layanan meja informasi (Front Desk) dan layanan informasi daring.
- Menerima permohonan informasi publik dan memberikan tanda terima.
- Melakukan komunikasi langsung dengan pemohon informasi terkait status permohonan mereka.
- Menyiapkan formulir keberatan dan memprosesnya jika pemohon merasa tidak puas.
Bidang Dokumentasi dan Arsip
- Melakukan penataan dan penyimpanan dokumen/informasi publik sesuai kaidah kearsipan.
- Mengidentifikasi dokumen lama yang perlu didigitalisasi untuk kepentingan layanan informasi.
- Menyediakan akses dokumen fisik jika ada pemohon yang ingin melihat/menyalin dokumen di tempat.
- Menjaga keamanan dan integritas fisik dokumen informasi publik.
Bidang Pengelola Website
- Mengunggah Daftar Informasi Publik (DIP) ke portal resmi PPID/Website Dinas.
- Memastikan website dinas berjalan optimal sebagai kanal utama Informasi Serta Merta dan Informasi Berkala.
- Mengelola fitur permohonan informasi secara online (e-PPID).
Gambaran Umum
PPID Pelaksana Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan merupakan unsur pelaksana layanan informasi publik di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan yang bertugas membantu PPID Utama dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Pelaksanaan layanan informasi publik mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik, pengelolaan dokumentasi, dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, PPID Pelaksana memiliki fungsi utama meliputi pengumpulan informasi publik, pengelolaan dokumentasi, pelayanan permohonan informasi, pengelolaan keberatan, serta penyediaan informasi publik melalui media digital dan non digital.
Pada Tahun 2026, pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh website resmi Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan yang menjadi sarana utama publikasi informasi kepada masyarakat. Pengembangan sistem digital dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas informasi publik secara lebih cepat dan efisien.
Pelaksanaan Layanan Informasi
Pelaksanaan layanan informasi publik Tahun 2026 dilaksanakan melalui layanan langsung maupun layanan berbasis digital melalui website resmi Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan.
PPID Pelaksana menyediakan layanan permohonan informasi publik, layanan pengajuan keberatan, publikasi Daftar Informasi Publik (DIP), serta penyebarluasan informasi kegiatan dan kebijakan sektor energi dan sumber daya mineral.
Berdasarkan data layanan Tahun 2026:
- Jumlah permohonan informasi publik sebanyak 1 permohonan.
- Jumlah permohonan yang dipenuhi sebanyak 1 permohonan.
- Jumlah permohonan yang ditolak sebanyak 0 permohonan.
- Jumlah pengajuan keberatan sebanyak 0 keberatan.
- Jumlah keberatan yang ditolak sebanyak 0 keberatan.
- Jumlah informasi publik yang tersedia sebanyak 127 informasi.
- Jumlah pengunjung layanan PPID sebanyak 736 kunjungan.
Dalam pelaksanaannya, PPID Pelaksana berupaya memberikan pelayanan yang responsif, transparan, dan sesuai standar operasional prosedur layanan informasi publik.
Rekomendasi & Penutup
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi publik di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan, PPID Pelaksana merekomendasikan beberapa langkah strategis sebagai berikut:
- Meningkatkan integrasi dan sinkronisasi data informasi publik antar bidang dan unit kerja agar pengelolaan dokumentasi informasi menjadi lebih cepat, akurat, dan terstruktur.
- Mengoptimalkan pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala melalui pemutakhiran data dan klasifikasi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengembangkan sistem layanan informasi publik berbasis digital yang lebih modern, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat melalui website resmi dan platform layanan elektronik lainnya.
- Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan penguatan pemahaman terkait keterbukaan informasi publik serta pelayanan digital.
- Memperkuat sistem monitoring dan evaluasi layanan PPID, termasuk pengelolaan statistik pengunjung, permohonan informasi, dan pengajuan keberatan sebagai dasar pengambilan kebijakan layanan publik.
- Meningkatkan sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat guna mendorong partisipasi publik dan pemanfaatan layanan informasi secara optimal.
- Mengembangkan budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik di seluruh lingkungan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan.
Sebagai penutup, PPID Pelaksana Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik secara berkelanjutan. Melalui penguatan tata kelola informasi, pemanfaatan teknologi digital, dan peningkatan kualitas pelayanan, diharapkan layanan PPID dapat semakin transparan, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Semoga laporan tahunan ini dapat menjadi media evaluasi, akuntabilitas, serta sumber informasi yang bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung keterbukaan informasi publik di Provinsi Sumatera Selatan.